Ketua DPR Minta OJK Buat Aturan Turunan

Politisi Golkar, Ade Komarudin.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Komarudin, Jumat, (25/3/2016) menggelar sosialisasi UU Penjaminan di Menteng Food Zone, Purwakarta. Sosialisasi ini merupakan salah satu agenda Akom (sapaan Ade Komarudin) selama reses di daerah pemilihannya.

Marak Investasi Ilegal, Ganjar Minta OJK Beri Edukasi Masyarakat

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Penjaminan ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Golkar di DPR. Melalui rapat paripurna DPR tanggal 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU, dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada tanggal 15 Januari 2016 dan diundangkan tanggal 19 Januari 2016 dengan Lembaran Berita Negara nomor 9 tahun 2016.

Akom menjelaskan UU Penjaminan dibuat untuk dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan penjaminan dan juga menyeimbangkan industri penjaminan dengan industri lainnya.

OJK-SWI ke Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs: Jangan Jebak Masyarakat

"Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat yang pada akhirnya menguntungkan bagi rakyat," ujar Akom.

Lebih jauh Akom menjelaskan, UU Penjaminan juga dapat memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi resiko pembiayaan.

Bos OJK Sebut Bujet Pemerintah Tak Cukup untuk Wujudkan Zero Emisi

Untuk itu, Akom meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk membuat Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan. Meski demikian, ia menghimbau agar OJK berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum membuat POJK.

"OJK tidak bisa membuat POJK tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Sebagai acuan,  terdapat 28 amanat pengaturan lebih lanjut dalam POJK di UU Penjaminan," jelas Akom.

Selain itu, Akom menyebutkan peraturan pelaksanaan UU Penjaminan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut wajib ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang Penjaminan diundangkan.

"Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menafsirkan amanat Undang-Undang Penjaminan tersebut secara bebas namun harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penjaminan," ujar Akom.

Hadir dalam acara tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Prof. Dr. Ilya Avianti, Sarwono dan sebagai moderator Dr. Ujang Komarudin, M.Si. Para peserta yang turut hadir adalah dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Purwakarta dan ratusan pelaku UMKM se-Kabupaten Purwakarta. (rin)

Ilustrasi Trading

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

trader masih memiliki berbagai cara untuk mengakses platform binary option. Para trader saat ini banyak mengakses dengan menggunakan jaringan VPN.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022