BW Tak Komentari Adiknya Jadi Tersangka di Bareskrim
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto enggan berkomentar banyak mengenai status tersangka yang kini melekat pada adiknya, yakni Haryadi Budi Kuncoro.
Haryadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobil crane di PT Pelindo II oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Biarin saja," kata Bambang saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2016.
Selain menjadi tersangka di Bareskrim, Haryadi juga tercatat beberapa kali menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut di KPK. Bambang juga enggan memberikan komentarnya mengenai hal tersebut. Bambang menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada penegak hukum.
"Serahin ke penegak hukumlah masak saya yang beri keyakinan," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Haryadi Budi Kuncoro (HBK) sebagai tersangka kasus pengadaan 10 unit mobil crane di PT Pelindo II, Tanjung Priok. Haryadi merupakan senior manager peralatan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Agung Setya menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK telah nyata, sehingga yang bersangkutan kami bisa tetapkan sebegai tersangka," kata Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah menetapkan tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan terkait kasus korupsi pengadaan sepuluh unit mobil crane itu. Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkiraan kerugian negara (PKN) atas pengadaan sepuluh unit mobil crane di PT. Pelindo II adalah sebesar Rp37.970.277.788.