DPR Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran Mandiri Kelas 3

Ilustrasi/Logo BPJS Kesehatan
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Komisi IX DPR minta rencana pemerintah terkait kebijakan kenaikan iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, segera ditunda.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, berawal dari kesepakatan pembahasan antara pemerintah dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait dengan besaran Iuran peserta BPJS Kesehatan naik di tahun 2015.

Karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit dalam 2 tahun berjalan pelaksanaannya, maka disepakati Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp27.500 terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memastikan adanya kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Alex Indra menilai kenaikan ini juga berlaku untuk peserta dari golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Mandiri.

Agus Salim Minta Diperhatikan Lagi oleh Pratiwi Noviyanthi: Teteh Tahu Kan Rumah Agus

Untuk itu, Komisi IX meminta pemerintah untuk menunda kenaikkan iuran Mandiri untuk kelas 3, Pasalnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut juga ditanggung negara.

“Kita mendesak pemerintah untuk menunda kenaikkan iuran Mandiri untuk kelas 3 yakni iurannya sebesar Rp23.000, sementara Mandiri harus bayar Rp30.00,” ujarnya, Kamis 24 Maret 2016.

Berikut daftar tabel kenaikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2016 dan kenaikan tarif iuran peserta Non PBI (Non Penerima Iuran) Kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000. Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, peserta Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000. Dan tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp19.250 per jiwa menjadi Rp23.000 per jiwa.

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal mengatakan, selama ini masyarakat diberikan janji muluk dengan berobat gratis.

"Dokter datang ke rumah, mengobati, hal itu harus paripurna yang semuanya itu dijanjikan oleh pemerintah entah itu dari pusat maupun daerah. Namun yang harus disadari, ternyata layanan kesehatan di Indonesia masih di bawah standar," katanya. (rin)

Kepolisian RI dan BPJS Kesehatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan milik Polri di Kota Manado.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024