SKK Migas Jamin Inpex dan Shell Tak Pergi
Kamis, 24 Maret 2016 - 17:22 WIB
Sumber :
- bpmigas.go.id
VIVA.co.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan bahwa Inpex dan Shell selaku "penguasa" blok Masela tidak akan hengkang dari proyek pembangunan kilang gas alam cair (LNG) di lapangan abadi blok masela itu.Â
Baca Juga :
Pertamina Pelajari Rencana PLN Caplok PGE
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi menyatakan, keputusan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembangunan fasilitas kilang blok Masela melalui skema darat (onshore) tidak menyurutkan minat kedua Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tersebut untuk tetap menjadi operator di Blok gas abadi itu.
Â
Baca Juga :
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
"Setelah diskusi kemarin sore, Inpex dan Shell tidak ada rencana cabut dari blok Masela. Jadi, akan tetap di sana. Hanya mereka perlu waktu untuk menghitung ulang, atau mengkaji rencana kerja untuk pembangunan onshore," ujar Amien di kantor Kementerian ESDM, Kamis 24 Maret 2016.Â
Â
Ia menyampaikan, untuk pengembangan blok gas tersebut melalui skema onshore, SKK migas meminta agar Inpex segera mengajukan Plan of Development (POD)Â melalui skema onshore.Â
Â
"SKK Migas meminta Inpex segera menyiapkan rencana revisi POD berbasis onshore, termasuk perubahan kerangka waktu, dan  formalitasnya akan menyusul," kata dia.
Â
Menurutnya, pihak Inpex perlu melakukan penghitungan ulang untuk biaya dan kerangka waktu pembangunan proyek tersebut.Â
Â
Ditambahkan, saat ini, pihaknya juga tengah mengusulkan rencana pertemuan antara inpex dengan PT Pertamina untuk dapat bernegosiasi terkait Participating Interest Pertamina di blok yang berlokasi di Maluku itu.
Â
"Perlu saya tambahkan juga, bahwa SKK Migas juga sudah meng-arange, pertemuan Inpex dengan pertamina, untuk pertemuan awal, apabila Pertamina mau masuk kepada blok Masela ini," kata Amien. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"SKK Migas meminta Inpex segera menyiapkan rencana revisi POD berbasis onshore, termasuk perubahan kerangka waktu, dan  formalitasnya akan menyusul," kata dia.