Tenggat Pengurusan Izin Uber dan Grab Car Hingga 31 Mei
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Layanan transportasi berbasis aplikasi daring seperti Uber dan Grab Car diberikan tenggat waktu untuk melengkapi keperluan administrasi, terkait status sebagai penyedia transportasi. Tenggat tersebut, yakni hingga 31 Mei 2016.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan mengatakan, sebagai layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car diwajibkan untuk bekerja sama dengan operator angkutan umum yang resmi yang beroperasi di Indonesia, atau membentuk badan hukum sendiri.
"Kesepakatan terakhir sampai 31 Mei 2016. Kurang lebih dua bulan. Uber dan Grab Car harus kerja sama dengan transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri. Silakan saja. Kami dorong kok," kata Jonan di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 24 Maret 2016.
Jika berbadan hukum, bentuk badan hukum akan bisa berbentuk yayasan, koperasi, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, PT, dan lain sebagainya seperti Transjakarta.
"Itu boleh tidak masalah, harus terdaftar. Ini bukan terdaftar di Kemenhub, karena telah dilimpahkan ke masing-masing daerah," tegas Jonan.
Menurut Jonan, setelah terdaftar nantinya, Uber dan Grab Car juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi. Hal tersebut penting, untuk menjamin keamanan para penumpang.
"Itu untuk keamanan penumpang sendiri. Kan, nanti jadi tahu pengemudi namanya siapa. Jadi, kami tidak masalah dengan adanya aplikasinya Uber dan Grab Car ini, bagus-bagus saja. Apakah nanti kerja sama, atau mau membentuk badan hukum, apapun itu ya harus punya izin perusahaan transportasi," tambah Menhub. (asp)