DPR Minta Revisi Pasal 16 Tentang Peserta Mandiri BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal
Sumber :

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo diminta menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku per tanggal 1 April 2016.

Pegawai BPJS Kesehatan Curhat Pilih Asuransi Swasta karena Lebih Cepat, Dapat Kritik Pedas dari Dokter!

Kebijakan kenaikan Iuran Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini dinilai tanpa memahami kenapa dan bagaimana sampai terjadi rencana kebijakan tersebut.

Beberapa isu memojokkan tenaga kesehatan ataupun fasilitas kesehatan makin sering terdengar, tanpa diimbangi dengan memahami kenapa hal tersebut terjadi. Seolah-olah kebijakan ini akan menguntungkan dokter ataupun profesi kesehatan lainnya

Pahami Syarat-syarat Bikin SIM Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal saat menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Nusantara III mengatakan tarif dan pelayanan selama ini tidak seimbang.

"DPR tidak mempermasalahkan Perpesnya, tapi ada salah satu dalam Perpes itu yang yakni pasal 16 yang berbunyi kenaikan hingga lebih dari 30 persen untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Pasal tersebut  harus direvisi," ujarnya saat diskusi, Kamis 24 Maret 2016.

Ironi! Pegawai BPJS Kesehatan Ngaku Dapat Fasilitas Asuransi Swasta: Demi Pelayanan Cepat

Ia meminta perbaiki data itu dan pelayanan rumah sakit mesti ditingkatkan. Begitu juga dengan sarana dan prasarana.

"Kita minta pemerintah harus tingkatkan pelayanan dulu. Semoga di tanggal 1 April ini tidak jadi kenaikan BPJS," katanya.  (rin)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Menkes Budi Sebut Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tak Perlu Pakai BPJS, Tapi…

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan PKG meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025