DPR Minta Revisi Pasal 16 Tentang Peserta Mandiri BPJS
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo diminta menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku per tanggal 1 April 2016.
Kebijakan kenaikan Iuran Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini dinilai tanpa memahami kenapa dan bagaimana sampai terjadi rencana kebijakan tersebut.
Beberapa isu memojokkan tenaga kesehatan ataupun fasilitas kesehatan makin sering terdengar, tanpa diimbangi dengan memahami kenapa hal tersebut terjadi. Seolah-olah kebijakan ini akan menguntungkan dokter ataupun profesi kesehatan lainnya
Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal saat menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Nusantara III mengatakan tarif dan pelayanan selama ini tidak seimbang.
"DPR tidak mempermasalahkan Perpesnya, tapi ada salah satu dalam Perpes itu yang yakni pasal 16 yang berbunyi kenaikan hingga lebih dari 30 persen untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Pasal tersebut harus direvisi," ujarnya saat diskusi, Kamis 24 Maret 2016.
Ia meminta perbaiki data itu dan pelayanan rumah sakit mesti ditingkatkan. Begitu juga dengan sarana dan prasarana.
"Kita minta pemerintah harus tingkatkan pelayanan dulu. Semoga di tanggal 1 April ini tidak jadi kenaikan BPJS," katanya. (rin)