DPR Minta Revisi Pasal 16 Tentang Peserta Mandiri BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal
Sumber :

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo diminta menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku per tanggal 1 April 2016.

Terpopuler: Wakil Bupati Positif Narkoba, Kiai Imam Jazuli Cirebon Puji Gus Miftah

Kebijakan kenaikan Iuran Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini dinilai tanpa memahami kenapa dan bagaimana sampai terjadi rencana kebijakan tersebut.

Beberapa isu memojokkan tenaga kesehatan ataupun fasilitas kesehatan makin sering terdengar, tanpa diimbangi dengan memahami kenapa hal tersebut terjadi. Seolah-olah kebijakan ini akan menguntungkan dokter ataupun profesi kesehatan lainnya

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal saat menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Nusantara III mengatakan tarif dan pelayanan selama ini tidak seimbang.

"DPR tidak mempermasalahkan Perpesnya, tapi ada salah satu dalam Perpes itu yang yakni pasal 16 yang berbunyi kenaikan hingga lebih dari 30 persen untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Pasal tersebut  harus direvisi," ujarnya saat diskusi, Kamis 24 Maret 2016.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Ia meminta perbaiki data itu dan pelayanan rumah sakit mesti ditingkatkan. Begitu juga dengan sarana dan prasarana.

"Kita minta pemerintah harus tingkatkan pelayanan dulu. Semoga di tanggal 1 April ini tidak jadi kenaikan BPJS," katanya.  (rin)

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Dr. dr. Andi Afdal, M.B.A., AAK

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

Karier Andi Afdal dimulai pada tahun 1998 sebagai Kepala Puskesmas Kebun Sari Wonomulyo, Polmas, Sulawesi Barat, di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024