Jonan Setuju Uji KIR Angkutan Berbasis Aplikasi, Ahok Tidak
Kamis, 24 Maret 2016 - 14:38 WIB
Sumber :
- Chandra Gian Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berbeda pendapat dalam menyikapi kisruh transportasi berbasis aplikasi seperti Uber, Grab dan Gojek
Kali ini, mengenai izin pengujian kendaraan bermotor atau yang biasa disebut dengan uji KIR. Jonan beranggapan KIR mutlak harus dilakukan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia, termasuk yang berbasis aplikasi.
"Saya percaya jika uji KIR itu dilakukan dengan benar akan sangat penting menjamin keselamatan penumpang transportasi umum," ujar Jonan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis 24 Maret 2016.
Jonan mengingatkan, KIR menjadi tanggung jawab penuh Dinas Perhubungan, di bawah Pemerintah Provinsi. Artinya, jika uji KIR memang tidak bisa menjamin keselamatan para penumpang maka hal ini akan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah, selaku regulator.
"Coba tanya kepala daerah, kenapa uji KIR itu tidak benar? Itu tanggung jawab pemerintah daerah bukan di Kemenhub," kata dia.
Menurutnya, mekanisme uji KIR sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang. Oleh karena itu semua pihak harus berkomitmen untuk menjalankannya.
"Kalau mau dihapuskan atau diubah, mungkin Dewan Perwakilan Rakyat yang mau usulkan. Saya tidak mau," tegasnya.
Sementara Ahok, sapaan akrab Basuki justru berbeda pendapat dengan Jonan. Menurut Ahok, transportasi berbasis aplikasi online tidak perlu melalui mekanisme uji KIR. Sebab, Uber maupun Grab masih masuk dalam kategori moda transportasi rental.
"Menurut saya, kalau di luar UU dia cukup mencantumkan izin di ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)," tegas Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, mekanisme uji KIR sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang. Oleh karena itu semua pihak harus berkomitmen untuk menjalankannya.