Gugatan Dicabut, Polisi Tetap Sidik Kasus Zaskia Gotik
- Nuvola Gloria / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik tetap bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih berjalan, meski LSM Komunitas Pengawas Korupsi telah mencabut gugatannya.
Hal tersebut dikatakan Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.
Nico mengatakan, jajarannya akan tetap menyidik Zaskia Gotik lantaran penyidikan yang berlangsung saat ini merupakan hasil temuan oleh penyidik.
"Ini temuan kita jadi tidak ada pengaruh. Ini hasil penyelidikan cyber crime. Ini hasil penemuan kita dalam cyber crime, bukan delik aduan," kata Nico Setiawan.
Saat ini penyidik masih fokus dengan dugaan adanya tindakan penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia di media televisi.
"Sampai detik ini kita fokus laporan ZG itu. Ada 3 UU, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2009, pasal KUHP dan UU ITE,” tutur Nico.
Meski sudah meminta keterangan dari beberapa saksi, penyidik juga belum bisa mengambil kesimpulan apakah Zaskia terbukti menghina atau tidak.
"Kita belum bisa simpulkan yang terlibat atau tidak. Tapi kan dalam sebuah acara produser dan lain-lain kan ada, jadi kita tanyakan aja.”
(mus)