Dipanggil Kejati, La Nyalla Ancam Bakal Mangkir Lagi
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Asf/pd/15.
VIVA.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti menyatakan, ia tidak akan memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Alasannya, dia masih menunggu putusan sidang pra peradilan.
Sejatinya, La Nyalla dipanggil Kejati pada Kamis, 24 Maret 2016 untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Rp5 miliar pada 2012. Panggilan itu adalah yang kedua setelah dia mangkir pada panggilan pertama pada Senin, 21 Maret 2016.
Penolakan La Nyalla untuk diperiksa Kejati disampaikan penasihat hukumnya, Ahmad Riyadh UB. Selain karena masih mengajukan pra peradilan, Riyadh beralasan, jeda waktu antara panggilan pertama dengan panggilan kedua terlampau cepat, sehingga bisa melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau tenggang waktu tidak terpenuhi sesuai Pasal 227 KUHAP, maka panggilan itu termasuk kategori panggilan yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. KUHAP membolehkan orang yang dipanggil memutuskan akan hadir atau tidak," kata Riyadh dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 23 Maret 2016.
Togar M Nero, tim kuasa hukum La Nyalla lainnya menjelaskan, seharusnya Kejaksaan memahami proses pra peradilan yang diajukan kliennya. Sebab, substansi dari pra peradilan yaitu adanya keyakinan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah secara hukum.
"Lalu apa artinya permohonan pra peradilan kalau dia (La Nyalla) datang dan setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diuji kebenarannya?” ujar tim advokat Kadin Jatim itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, ketidakhadiran La Nyalla pada panggilan pertama dinilai sebagai sikap mangkir, meski Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mengajukan gugatan pra peradilan. Karena itu Kejaksaan langsung mengirimkan surat panggilan kedua.
Dandeni menjelaskan, pra peradilan tidak bisa menunda proses penyidikan. Ia merujuk pernyataannya pada Pasal 76 KUHAP. "Dalam KUHAP tidak diatur tersangka yang pra peradilan bisa menghentikan proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, pada Rabu 23 Maret 2016, penyidik kasus Kadin terus menggali keterangan dari saksi-saksi. Dari empat saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang datang, yakni Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Perbankan Kadin Jatim, Muljanto.
"Dari empat saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang hadir," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Pendukung Ketua Umum PSSI itu pun bereaksi memprotes keputusan Kejaksaan tersebut.
(mus)