Layanan Digratiskan, Blue Bird Pastikan Sopir Dapat Komisi

Pengemudi wanita mempersiapkan kendaraan saat mengikuti program 'Kartini Masa Kini' yang diselenggarakan di pool Blue Bird, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Implementasi layanan taksi reguler Blue Bird gratis hari ini hingga pukul 00.00 nanti, sebagai kompensasi aksi demo yang dilakukan ratusan sopir kemarin, dikabarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

Organda: Seluruh Angkutan Umum Bakal Berfasilitas AC
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, ada sejumlah konsumen yang mengeluhkan bahwa argo taksi biru yang dinaikinya masih ditagih hari ini.
 
Persoalan Taksi Harus Ada Kesetaraan Bisnis
Sang sopir beralasan, selain karena tidak tersosialisasinya kebijakan ini dengan baik, ada kekhawatiran perusahaan masih akan menagih setoran kepada sopir, meskipun layanan digratiskan. 
 
Tarif Taksi Bakal Turun Rp1.000
Ketika dikonfirmasi, Komisaris PT Blue Bird Tbk, Noni Purnomo pun membantah kabar tersebut. Dia menegaskan, pemberian layanan gratis untuk taksi reguler ini murni inisiatif dari perusahaan, sehingga tidak akan dibebankan kepada pengemudi.
 
"Itu tidak benar. Layanan gratis tidak dibebankan pada driver, melainkan kepada perusahaan," ujar Noni dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Rabu 23 Maret 2016.
 
Corporate Marketing Blue Bird, Erditya Afsah mengungkapkan, salah satu alasan manajemen perusahaan mengimbau para pengemudi tetap menyalakan argo taksinya adalah untuk melihat produktivitas para pengemudi.
 
"Nanti akan kami lihat. Total argo dari hasil mengemudi tersebut," kata dia.
 
Bahkan, emiten berkode BIRD ini menjanjikan, para pengemudi taksi reguler akan tetap mendapatkan komisi seperti biasanya, meskipun tidak mendapatkan pendapatan pada hari ini. Mengingat, seluruh layanan taksi Blue Bird reguler dibebaskan tarifnya.
 
"Mereka nanti tidak akan menyetor uang. Hanya melapor saja. Tapi nanti mendapatkan komisi," tegasnya. (asp)
Tim SAR cari korban kapal KMP Rafelia II

Respons KMP Rafelia II, Kemenhub Terbitkan 5 Aturan Baru

Kemenhub klaim aturan yang ada saat ini fokus ke aspek operasional.

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016