Dibutuhkan Kebijakan Agar Transportasi Online Sesuai UU
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa semua kita tahu tranportasi online adalah sesuai dengan keinginan masyarakat. Sangat diinginkan masyarakat namun menurutnya ada sesuatu hal yang bertentangan dengan undang-undang.
"Bertentangan dengan aturan yang lain, sehingga tentunya juga merugikan transportasi yang sudah ada. Untuk itu harus ada suatu kebijakan supaya tidak bertentangan dengan undang-undang," ujarnya, Rabu 23 Maret 2016.
Menurutnya, agar bisa memenuhi keinginan masyarakat, dalam hal ini tentunya transportasi online harus didaftar, harus juga diberikan kebijakan yang lebih besar lagi.
"Harus bayar pajak tentunya, harus mengikuti aturan-aturan yang ada di dalam transportasi yang dilaksanakan oleh tranportasi umum. Bisa saja dengan menggunakan warna plat nomor spesial atau kuning atau umum yang seperti yang lain juga bisa tapi juga harus diberikan suatu aturan-aturan sehingga pada saat melayani kepada masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan, transportasi online juga mempunyai kekuatan hukum. Dengan kondisi sekarang, kata Agus tidak bisa boleh bisa tidak.
"Yang pasti kalau sekarang ini kan tidak bisa boleh bisa tidak, dan akhirnya menjadi kebingungan masyarakat.
Tinggal satu kebijakan yang mana yang orang menganggap tranportasi online ini illegal harus menjadi legal, harus menjadi legal gimana yaitu didaftarkan diberikan beban-beban persyaratan yang tentunya sesuai juga dengan undang-undang lalu lintas yang sekarang sudah ada," katanya. (rin)