Uber: Kami Belum Disuruh Berhenti
Rabu, 23 Maret 2016 - 15:51 WIB
Sumber :
- Uber
VIVA.co.id - PT Uber Technology Indonesia menyatakan, belum menghentikan bisnisnya saat ini. Perusahaan merasa, hingga kini tidak melanggar aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Komisaris Uber Technology Indonesia, Donny Sutadi menyatakan, pihaknya tidak berhenti beroperasi, lantaran perusahaannya berperan hanyalah sebagai penyedia aplikasi.Â
Â
"Belum disuruh berhenti, jadi kami masih beroperasi. Kami kan penyedia aplikasi," kata Donny di kantor Kemenhub, Rabu 23 Maret 2016.
Â
Donny mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, ia masih enggan untuk membeberkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan perusahaan.Â
Â
"Kami turutin aja kata pemerintah. Selanjutnya saya belum tahu, saya harus ke Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," kata dia.Â
Â
Ia juga mengaku akan mendengar setiap masukan, baik dari pemerintah pusat hingga daerah dan instansi terkait lainnya. Mulai dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda).Â
Â
"Kami sudah meeting dengan bapak dirjen dan Organda, juga dengan Dishub (Dinas Perhubungan), dan Grab. Kami akan mengikuti semua aturan dari Kementerian Perhubungan, mengenai kerja sama dengan mitra-mitra kami," kata dia.
Â
Lebih lanjut, Donny masih bungkam terkait jumlah armada saat ini, penetapan tarif, dan apa-apa saja yang diperlukan, agar pihaknya dapat beroperasi tanpa merugikan pihak lain.Â
Â
"Ya kami masih bolak balik, masalah izin operasi, mitra kerja, masalah koperasi, tetapi saya belum bisa sampaikan saat ini. Kami akan mengevaluasi bisnis kami saat Ini dan kami mohon juga bimbingan dari Kementerian Perhubungan, untuk memberitahu kami apa-apa yang harus kami dilakukan," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia juga mengaku akan mendengar setiap masukan, baik dari pemerintah pusat hingga daerah dan instansi terkait lainnya. Mulai dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda).Â