Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah segera memberlakukan tarif penalti bagi kontainer yang menginap lebih dari 2 x 24 jam di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hal itu dilakukan karena penerapan tarif progresif sebesar 900 persen untuk tarif inap kontainer tidak efektif.

Indonesia Bakal Punya Pelabuhan Syariah
 
Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Kemaritiman Bidang Energi, Abdurrohim mengatakan, penalti akan diberlakukan jika kontainer yang menginap melebihi waktu 2 x 24 jam. Per harinya, setiap kontainer didenda Rp5 juta.
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
 
"Instruksi dari Pak Menko (Menko Kemaritiman Rizal Ramli) itu penaltinya Rp5 juta, tapi yang sekarang keluar itu peraturan cuma 900 persen dari Rp27 ribu, itu kecil sekali," ujar Abdurrohim dalam acara Focus Group Discussion di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.
Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari
 
Menurut dia, pemberlakuan penalti yang besar dilakukan agar Pelabuhan Tanjung Priok tidak dijadikan sebagai gudang oleh pihak swasta. Kondisi itu akan berimplikasi pada kecepatan waktu bongkar muat atau dwelling time.
 
Meskipun belum memastikan kapan akan diterapkan, Abdurrohim menjamin, kebijakan itu akan segera diberlakukan.
 
"Dulu, penimbunan bisa lama sekali karena tarifnya murah. Sekarang akan dibuat pada hari ketiga kontainer harus keluar, kalau tidak denda besar sekali," kata dia.
 
Sekadar informasi, tarif dasar penyimpanan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar Rp27.200 untuk peti kemas berukuran 20 kaki dan Rp54.400 per peti kemas berukuran 40 kaki.
 
Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia II mengeluarkan kebijakan melalui surat keputusan direksi PT Pelindo II, Nomor HK.568/23/2/1/PI.II tentang tarif pelayanan jasa peti kemas pada terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam surat tersebut, tertulis ada tarif progresif sebesar 900 persen yang berlaku sejak 1 Maret 2016. Penerapan ini berlaku pada hari kedua barang ditimbun di pelabuhan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya