Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
Rabu, 23 Maret 2016 - 13:55 WIB
Sumber :
- Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau agar seluruh badan usaha milik negara (BUMN) mengikuti seluruh program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sebagai panutan bagi perusahaan lainnya.
Â
Sebagai dasar layanan jaminan pekerja milik negara, BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat program penjaminan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Â
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menyebut, dari 138 BUMN masih ada 40 BUMN yang belum sepenuhnya mengikuti program-program BPJS, khususnya jaminan pensiun.
Â
"Sebagai BUMN yang berkategori perusahaan skala menengah besar, diwajibkan ikut empat program. Â Ini harus patuh. Masih ada yang tidak ikut itu sekira 40 perusahaan. Ini khusus jaminan pensiun, mereka belum ikut," ujarnya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.
Â
Ilyas mengatakan, alasan, ke-40 perusahaan BUMN tersebut belum ikut, karena dari BUMN itu sendiri mungkin sudah punya program pensiun sendiri yang sudah dijalankan. Tapi, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga keuangan dan pemberi jaminan kerja, seharusnya BUMN tersebut mengikuti mekanisme yang ada.
Â
"Itu sudah ada aturan, dimana perlindungan dasar pekerja itu ada di BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan berikan sosialisasi dan pemahaman lagi nantinya," tuturnya.
Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â