Komisi V Desak Pemerintah Ciptakan Transportasi Sesuai UU

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menyayangkan dengan polemik transportasi berbasis aplikasi yang berbuntut ricuh disejumlah titik Ibukota pada Selasa 22 Maret 2016 kemarin.

Polemik Transportasi Online, Tak Perlu Ubah Undang-undang

Padahal, seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini sejak jauh-jauh hari. Lantaran Komisi V DPR sendiri sudah memperingatkan pemerintah bakal ada gesekan antara transportasi konvensional dan transportasi aplikasi bila payung hukumnya tidak ada.

"Komisi V prihatin dan menyayangkan dengan polemik mengenai jasa angkutan berbasis online (daring) yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horisontal di tengah masyarakat," ujarnya, Rabu 23 Maret 2016.

Uber dan Grab Bergabung, Kemenhub Jaga Adanya Monopoli

Untuk itu, Komisi V DPR mendesak pemerintah segera menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai dengan standar pelayanan yang diatur dalam Undang-undang.

"Terhadap seluruh penyedia jasa transportasi online agar mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum," jelasnya.

Ada Aturan Transportasi Online yang Tidak Akan Diubah

Selain itu, politisi Gerindra ini mengaku menyambut baik usulan dari pemerintah yang hendak merevisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Kami sangat setuju. Bila semua pihak menghendaki payung hukum regulasi sebagai langkah penyelesaian polemik ini," katanya.  (rin)

Komisi V DPR apresiasi pembangunan venue Cabor Kano oleh Kementerian PUPR.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Komisi V DPR harapkan cabor kano jadi objek wisata di Majalengka.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2018