Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu
Rabu, 23 Maret 2016 - 12:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Romys Binekasri
VIVA.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendukung peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan, agar kepuasan peserta dapat tercapai, serta menjamin kesejahteraan pekerja di masa tuanya nanti.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Rabu 23 Maret 2016, menjelaskan dalam meningkatkan pelayanan publik, pihaknya membuka pelayanan selama tujuh hari. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani hari Sabtu dan Minggu.
Namun, pelayanan ini hanya berlaku di area tertentu, terutama di kawasan sentral industri.
"Kami pastikan, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan prinsip good governance untuk menciptakan pengelolaan organisasi yang profesional, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan, demi mencapai kesejahteraan pekerja Indonesia. Hal tersebut selaras dengan gerakan nasional revolusi mental bertema etos kerja merajut sejahtera di hari esok," ujar Agus di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jakarta.
Menurutnya, gerakan ini untuk membangun perubahan pola pikir pelayanan publik BPJS Ketenagakerjaan dalam melayani seluruh pekerja di Indonesia, beserta keluargannya. Adapun, nilai-nilai dari gerakan ini terdiri dari integritas, etos kerja, dan gotong royong ini relevan dan sejalan dengan nilai-nilai budaya etos kerja.
"Untuk kami, ini perlu dilandasi dengan nilai-nilai itu. Sehingga, kami dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya, menjadi mitra terpercaya bagi pengusaha dan berperan serta dalam membangun," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani berharap, karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah sekitar 4.000 orang di seluruh Indonesia dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya masing-masing, serta terus melakukan sosialisasi informasi kepada masyarakat.
"Insya Allah, direksi baru punya visi misi sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah dan BPJS," ucapnya. (asp)
Baca Juga :
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
Semua perusahaan BUMN harus taat pada undang-undang.
VIVA.co.id
24 Maret 2016
Baca Juga :