KPK Supervisi Kasus Korupsi La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satunya, termasuk kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Rp5 miliar, yang membelit Ketua Umumnya, La Nyalla Mattaliti.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan ada tim dari KPK berjumlah 5 orang yang mendatangi Kejati Jatim.

"Jadi memang benar pada hari ini tim koordinasi dan supervisi KPK mendatangi Kejati Jatim, untuk melakukan gelar perkara sejumlah kasus Tipikor yang ditangani Kejati Jatim," Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.

Riedl Kembali ke Timnas Imbas Campur Tangan La Nyalla

Menurut Priharsa, kasus-kasus yang akan dilakukan gelar perkaranya tersebut sebagian besar adalah kasus yang telah lama belum terselesaikan serta kasus yang mengalami kendala.

"Secara garis besar, gelar perkara itu berkaitan dengan kasus-kasus yang sudah berulang tahun, dan kasus yang berkendala, misalnya tersangkanya DPO," ujar Priharsa.

La Nyalla Mattalitti Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Saat disinggung mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat La Nyalla, Priharsa mengatakan kasus tersebut juga terbuka kemungkinan akan disupervisi KPK.

"Tidak tertutup kemungkinan kalau misalnya di dalam forum ada inisiatif untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus-kasus yang baru yang ditangani Kejati Jatim," ujar dia.

Seperti diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar pada 2012, yang diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

La Nyalla Mattalitti.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

Penyerahan tersangka La Nyalla akan dilakukan di kantor Kejati Jatim.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016