KPK Supervisi Kasus Korupsi La Nyalla
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satunya, termasuk kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Rp5 miliar, yang membelit Ketua Umumnya, La Nyalla Mattaliti.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan ada tim dari KPK berjumlah 5 orang yang mendatangi Kejati Jatim.
"Jadi memang benar pada hari ini tim koordinasi dan supervisi KPK mendatangi Kejati Jatim, untuk melakukan gelar perkara sejumlah kasus Tipikor yang ditangani Kejati Jatim," Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Menurut Priharsa, kasus-kasus yang akan dilakukan gelar perkaranya tersebut sebagian besar adalah kasus yang telah lama belum terselesaikan serta kasus yang mengalami kendala.
"Secara garis besar, gelar perkara itu berkaitan dengan kasus-kasus yang sudah berulang tahun, dan kasus yang berkendala, misalnya tersangkanya DPO," ujar Priharsa.
Saat disinggung mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat La Nyalla, Priharsa mengatakan kasus tersebut juga terbuka kemungkinan akan disupervisi KPK.
"Tidak tertutup kemungkinan kalau misalnya di dalam forum ada inisiatif untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus-kasus yang baru yang ditangani Kejati Jatim," ujar dia.
Seperti diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar pada 2012, yang diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim.