Soal Aplikasi Transportasi, Kadin: Aturan Harus Ditegakkan
Selasa, 22 Maret 2016 - 21:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan regulasi terkait permasalahan transportasi konvensional dan berbasis aplikasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, meminta pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
"Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu ditentang. Kita perlu menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman," ujar Carmelita Hartoto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Disampaikan Carmelita, langkah yang diambil Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi.
"Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara," papar Carmelita.
Menurut dia yang terpenting adalah masyarakat harus mengetahui perbedaan antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum serta implikasi hukumnya. Untuk menjadi kendaraan umum harus ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui guna memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.
"Kalau transportasi publik, harus diuji oleh pemerintah, baik kendaraan maupun pengemudinya. Itu sebagai tanggung jawab negara terhadap warganya. Nah kalau dia tidak terdaftar sebagai transportasi publik, tentu ini menjadi masalah,” terang Carmelita.
Dia menambahkan, persoalan akan semakin rumit ketika sudah terjadi kasus, misalnya kecelakaan, yang mengharuskan untuk mengurus asuransi.
"Kalau misalnya penumpang transportasi berbasis aplikasi mengalami kecelakaan, karena kendaraannya bukan angkutan umum, maka ketentuan itu akan gugur. Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Nah, aspek ini perlu diketahui masyarakat luas," jelasnya.
Oleh karena itu Kadin mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi.
"Bedanya bisnis sektor transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Oleh karena itu kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu," ajak Carmelita.
Jika ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, dia menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Dikomunikasikan saja dengan pemerintah, Kadin melihat Kemenhub terbuka untuk komunikasi karena regulasi juga harus mengikuti perkembangan zaman. Namun juga harus diingat bahwa hukum itu sifatnya general, mengikat semua, baik konvensional maupun berbasis aplikasi," ujarnya.
Dari sisi bisnis, Kadin mengapresiasi perkembangan IT yang melintasi batas dan sekat. Dia berpendapat, kehadiran IT memang penting untuk meningkatkan efisiensi dan ekspansi bisnis.
"Kadin mendukung inovasi dan perkembangan zaman. Apalagi di Kadin sendiri banyak anak-anak muda yang inovatif. Kami pikir semua pengusaha tidak ada yang anti-IT (Informasi Teknologi) dan inovasi. Sebab inovasi adalah kemutlakan dalam berusaha,” tuturnya.
Namun kemajuan IT, lanjut Carmelita, tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha. Misalnya soal kewajiban pajak dan menaati regulasi.
"Tentu ini merugikan Negara. Jadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan harus dipatuhi," tegasnya.
Terlebih lagi saat ini pemerintah tengah menggenjot penerimaan pajak. Dunia usaha, dikatakannya, harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak sehingga berpartisipasi dalam pembangunan.
Carmelita menambahkan, ketentuan-ketentuan lainnya juga harus dipatuhi oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Seluruh kegiatan bisnis di Indonesia harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Jika semua regulasi telah dipenuhi, Carmelita melihat pemerintah pasti memberikan izin.
"Masyarakat pun punya pilihan untuk moda transportasinya. Jadi ujungnya adalah kemanfaatan bagi negara dan masyarakat,"tambahnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya