Organda Siapkan Langkah Atasi Kisruh Taksi Online
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Organisasi Gabungan Angkatan Darat (Organda) agar menjadi jembatan penghubung untuk menyelesaikan persaingan usaha yang dianggap timpang antara perusahaan transportasi konvensional dan transportasi online.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Pusat Organda, Adrianto Joko Sutono, mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui permintaan Kementerian itu. Namun Organda menyatakan kesiapannya apabila ditunjuk sebagai mediator kedua belah pihak.
"Saya belum dengar soal itu tapi kami siap melakukan apa yang diminta (pemerintah)," ujar Adrianto dalam konferensi pers di kantor Blue Bird, Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut bahwa angkutan transportasi berbasis aplikasi online bukan termasuk dalam kategori angkutan umum, melainkan angkutan rental. Artinya, tidak ada ketentuan besaran tarif yang ditetapkan.
Pemerintah sendiri, kata Jonan, tidak bisa membatasi ketentuan besaran tarif angkutan yang masuk dalam kategori rental tersebut. Alasannya, pemerintah hanya mengatur penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan umum, yang terdaftar secara resmi.
Maka dari itu, para penyedia jasa transportasi online diminta untuk taat akan ketentuan undang-undang pengoperasian transportasi umum yang berlaku. Salah satunya, adalah bekerjasama dengan badan hukum. Sehingga nantinya, tidak menimbulkan berbagai macam polemik.
Organda sendiri, lanjut Jonan, diminta untuk menjadi mediator untuk mensosialisasikan rencana tersebut. Namun, pihak Organda sendiri masih enggan memberikan komentar lebih jauh terkait dengan hal itu.
"Nanti akan ada pemberitahuan lagi, apa yang akan dilakukan Organda," ucapnya.
Â