Demo Angkutan Akibat Inkonsistennya Pemerintah Pada Regulasi
- Agus Tri Haryanto/Viva.co.id
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro melihat polemik tentang angkutan online yang telah berlangsung lama semakin memanas. Hal ini menurutnya akibat tidak konsistennya pemerintah terhadap regulasi yang telah disahkan.
"Menkominfo tidak mau memblokir aplikasi taxi online uber atau grab padahal BPKM telah menyatakan taksi online itu ilegal, karena dalam perizinan angkutan taksi, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka," ujarnya, Selasa 22 Maret 2016.
Ia menambahkan, persyaratan di bidang penanaman modal disebutkan, bidang usaha angkutan taksi (angkutan orang dengan moda transportasi darat yang tidak bertrayek) tertutup untuk PMA.
"Apalagi yang ada di BKPM uber dan grab taxi belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Itu sebabnya saya sangat mengimbau agar pihak uber segera berkonsultasi dengan BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan," ucap politisi Gerindra ini.
Ia berharap, agar BKPM segera memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor.
"harapan saya itu, BKPM memfasilitasi informasi yang dibutuhkan investor, baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia," katanya. (rin)