Perluasan Areal Persawahan Harus dengan Desain
VIVA.co.id – Rencana pemerintah yang menargetkan satu juta hektar lahan sawah baru dalam lima tahun ke depan, harus ada CPCL dan desain lokasi terlebih dahulu.
Demikian disampakan oleh Anggota Komisi IV DPR RI M. Nasyit Umar, saat mengikuti rangkaian kunjungan kerja, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 22 Maret 2016.
"Saya tidak menginginkan tanpa desain dalam cetak sawah baru, karena itu menyalahi teknis pelaksanaan perluasan sawah," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan, perlu koordinasi yang baik antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR untuk merealisasikan target cetak sawah baru. Sebagai mantan Kepala Dinas PU di Sulawesi Selatan, ia tahu betul teknis bagaimana memperluas areal persawahan. Cetak sawah harus dibarengi dengan pembangunan irigasi atau mencetak sawah pada areal irigasi yang sudah ada untuk dikembangkan.
"Perluasan areal sawah harus mengutamakan areal yang memang sudah beririgasi. Harapannya, kelak masa panen yang tadinya satu kali, bisa dua kali dalam setahun. Hasil produksi tentu jadi meningkat. Bisa dibayangkan bila target pemerintah satu juta hektar menghasilkan 6 ton, berarti bisa 2 kali panen dalam setahun. Berarti pula 2 X 6 juta ton sama dengan 12 juta ton setahun. Ini Akan membantu pemerintah untuk mempercepat swasembada beras ke depan," ujar Nasyit.
Ia mengaku punya data lengkap seberapa banyak areal yang perlu dan potensial untuk dikembangkan menjadi areal persawahan. Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR pasti juga mempunyai data tersebut. Nasyit sendiri mengaku sudah mengingatkan Mentan bahwa untuk perluasan tahun 2016 harus diawasi, disurvei, diukur, kemudian didesain. Berdasarkan itulah cetak sawah dilakukan.
Dijelaskan Nasyit, pada 2015 program cetak sawah baru sebanyak 23 ribu hektar sudah terealisasi yang bekerja sama dengan TNI AD. Kemudian pada 2016 ditargetkan kurang lebih 200 ribu hektar, sepuluh kali lipat dari target 2015. Anggarannya mencapai Rp3,8 triliun. Selama ini petani memang tak sanggup mencetak sawah baru dengan biaya sendiri. Oleh karena itu, pemerintah mengaanggarkan biaya cetak sawah di seluruh Indonesia. (www.dpr.go.id)