Damayanti Kembalikan Uang Ratusan Ribu Dolar ke KPK

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang ratusan ribu Dolar Singapura kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Damayanti telah dua kali menyerahkan uang pada penyidik.

"DWP atas inisiatifnya sendiri kembalikan uang sebesar SGD240 ribu. Ini kali kedua Damayanti menyerahkan uang, sebelumnya telah menyerahkan uang rupiah sebesar Rp1,1 miliar," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail mengenai uang yang dikembalikan Damayanti tersebut. Termasuk, pihak pemberi uang tersebut kepada Damayanti, serta maksud pemberian itu.

Namun, dia mengatakan, uang tersebut berbeda dengan pemberian sebesar SGD33 ribu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pemberian itu, agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut Priharsa, penyidik tengah mendalami mengenai uang yang diserahkan Damayanti tersebut. Namun, diduga uang tersebut diduga terkait proyek lain. "Kemungkinannya bisa penyuap lain, atau proyek lain," kata dia.

Sebelumnya, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir diduga telah memberikan suap hingga SGD404.000 kepada Damayanti. Uang diberikan agar perusahaannya dapat mendapatkan proyek di Kementerian PUPR.

Damayanti bersama dua rekannya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin diduga menerima suap masing-masing SGD33 ribu. Selain itu, Abdul Khoir juga diduga memberi suap sebesar SGD305 ribu kepada anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

KPK Perpanjang Penahanan Nyoman Dhamantra

Budi diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305.000 sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita penyidik.

Kasus ini terungkap, setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016. (asp)

Rizal Ramli Tantang Jokowi Berani Pecat Mendag Enggartiasto Lukita
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020