DPR Minta Kenaikan Iuran Ditunda, Ini Kata BPJS
Senin, 21 Maret 2016 - 17:37 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuai respons dari parlemen. DPR meminta kenaikan ini ditunda.
Lalu apa respons BPJS Kesehatan? "Bukan kewenangan saya untuk menjawab," kata Kepala Departemen Komunikasi Eksternal BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, ketika ditemui VIVA.co.id di kantornya, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
Namun Irfan mengatakan sampai saat ini, rencana kenaikan itu akan berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini pun akan berlaku mulai 1 April 2016.
"Sampai saat ini, sesuai dengan Perpres yang ada (aturan itu berlaku), kecuali ada hal yang menganulir," kata dia.
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Sekadar informasi, dalam pasal 17 A ayat (4)Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, disebutkan bahwa denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Beleid baru ini pun menjadi sorotan publik akhir-akhir ini karena ada kenaikan iuran kepesertaan. Iuran jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan pemerintah, naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp23.000 per bulan.
Tak hanya itu, tercantum juga ada kenaikan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja. Iuran kelas III naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp30.000 per bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51.000 per bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80.000 per bulan.
Tercantum juga, besaran iuran bagi peserta penerima upah (PPU) sebesar lima persen per bulan dari gaji yang diterima. Yang termasuk PPU adalah kalangan TNI dan Polri, pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Sementara itu, iuran PPU swasta sama dengan iuran sebelumnya, yaitu lima persen per bulan yang terdiri dari empat persen iuran dari pemberi kerja dan satu persen dari pekerja.
Irfan menambahkan BPJS Kesehatan juga menghapus biaya denda keterlambatan membayar iuran sebesar dua persen. Memang, dalam aturan baru ini, pihaknya akan menonaktifkan keanggotaan apabila peserta terlambat membayar iuran.
Penonaktifan anggota ini dilakukan satu bulan setelahnya. Namun, setelah peserta membayar kembali iuran, masa keanggotaannya akan aktif kembali.
"Denda keterlambatan (membayar) iuran dihapuskan," kata dia.
Meskipun demikian, lanjut Irfan, peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen apabila melakukan rawat inap selama waktu 45 hari setelah reaktivasi anggota. "Tidak ada denda untuk rawat jalan," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tercantum juga, besaran iuran bagi peserta penerima upah (PPU) sebesar lima persen per bulan dari gaji yang diterima. Yang termasuk PPU adalah kalangan TNI dan Polri, pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non-PNS.