Mitra Uber Akhirnya Resmi Berbadan Hukum

Logo Uber.
Sumber :
  • Carscoops

VIVA.co.id – Penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber mengumumkan mitra mereka saat ini telah resmi berbadan hukum. Namun ketimbang membentuk badan usaha tetap, mitra Uber tersebut memilih badan hukum dalam bentuk koperasi.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

“Pada hari ini, dengan gembira Uber mengumumkan bahwa mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” ungkap Juru Bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya, dalam siaran pers yagn diterima VIVA.co.id, Senin 21 Maret 2016.

Amy menjelaskan, sejatinya Uber sejak bulan November 2015 telah bermitra dengan koperasi tersebut. Dikatakan, bersamaan dengan resmi berbadan hukum, Uber juga telah menyerahkan aplikasi pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

“Saat ini masih dalam tahap persetujuan,” kata dia.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Uber dan Grab Car, salah satu layanan dari Grab, dipersoalkan karena adanya surat permohonan pemblokiran aplikasi keduanya oleh Kementerian Perhubungan. Surat tersebut diajukan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, ditujukkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Investor Penantang Gojek dan Grab Gelontorkan Dana Rp139 Miliar

Pengajuan pemblokiran aplikasi itu merupakan akumulasi dari kekecewaan supir taksi terhadap pemerintah yang tidak tegas terhadap aturan transportasi umum berplat hitam. Atas proses legalisasi layanan mereka tersebut, Uber mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah telah terlibat untuk membantu proses tersebut.

“Mewakili seluruh komunitas pengguna dan pengemudi di seluruh Indonesia, kami ingin mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan Menteri Komunikasi dan Informatika. Kami berharap, Uber dapat terus menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saja, di mana saja,” tulis Uber.

Diberitakan sebelumnya, Rudiantara pekan lalu telah menginformasikan kedua layanan transportasi berbasis aplikasi itu telah berbadan huum. Rudiantara mengatakan GrabCar juga telah berbadan hukum, dalam bentuk koperasi.

Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020