DPR Minta Pemerintah Tunda Pelaksanaan Perpres No 19/2016
VIVA.co.id – Naiknya iuran BPJS mandiri membuat beberapa masyarakat mengeluh, hal ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan bahwa DPR meminta kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan Perpres No 19 tahun 2016.
"DPR meminta kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan Perpes No 19 tahun 2016 yang mana salah satu isi pasalnya menyatakan adanya kenaikan iuran peserta BPJS mandiri karena masyarakat belum siap untuj kenaikan iuran BPJS ini," ujarnya, Senin 21 Maret 2016.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah lebih fokus pada perbaikan sarana dan prasarana serta meningkatkan kualitas pelayanan BPJS terlebih dahulu.
"Seharusnya pemerintah melakukan hal terlebih dahulu, peningkatan kualitas pelayanan BPJS lebih penting ketimbang pelaksanaan Perpres tersebut," ucapnya.  (rin)