Konsumen Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik
Sabtu, 19 Maret 2016 - 16:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai bulan depan. Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia keberatan dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga :
28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
Baca Juga :
Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU
"Kami keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Ketua Yayasan Pemberdayan Kesehatan Konsumen, Marius Widjajarta, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2016.
Marius mengatakan, BPJS Kesehatan harus memperbaiki terlebih dahulu pelayanan kesehatannya. Manajemen lembaganya juga perlu dibenahi.
"Manajemen yang lama harus bertanggung jawab, bukan malah diangkat direktur lagi pada saat ini meskipun pengangkatan direktur utama merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo," kata dia.
Salah satu hal yang harus dibenahi adalah pembayaran klaim dari rumah sakit harus segera dilakukan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengeluh ada tunggakan sebesar Rp250 miliar yang belum dibayarkan.
"Padahal, aturannya itu 15 hari setelah verifikasi, klaim harus dibayar. Ini catatan penting karena dampaknya akan ke masyarakat," kata dia.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran jaminan kesehatan naik dari kelas I hingga kelas III. Iuran kelas III naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp30 ribu per bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan. Iuran baru ini mulai berlaku pada 1 April 2016.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Salah satu hal yang harus dibenahi adalah pembayaran klaim dari rumah sakit harus segera dilakukan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengeluh ada tunggakan sebesar Rp250 miliar yang belum dibayarkan.