Ini Alasan Pemerintah Gunakan Skema Bail In

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapennas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • Kementerian Keuangan

VIVA.co.id - Indonesia akhirnya memiliki payung hukum yang kuat untuk menangani krisis sistem keuangan, yakni Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang baru saja disahkan oleh parlemen.

Dana Deklarasi Tax Amnesty Bank Mandiri Sudah Rp70 Miliar
Salah satu langkah antisipasi yang tertulis dalam UU PPKSK adalah penanganan permasalahan bank dengan mengutamakan mekanisme bail in
 
Tingkatkan Kerja sama, BSM dan Muhammadiyah Teken MoU
Jadi, bail in maksudnya, ketika bank terkena permasalahan likuiditas dan solvabilitas, maka dituntut menggunakan sumber daya bank itu sendiri.
 
Laba Bank Mayora Ditopang Naiknya Penyaluran Kredit
Sumber daya bank itu, berasal dari pemilik, pemegang saham, dan kreditur bank. Begitu juga dari hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, serta kontribusi industri perbankan itu sendiri. 
 
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan penanganan permasalahan bank tidak membebani keuangan negara.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah tak lagi menyuntikan anggaran negara secara langsung (bail out) dalam upaya pencegahan krisis. 
 
Menurutnya, skema bail out sudah ketinggalan zaman dan ditinggalkan banyak negara di dunia.
 
"Sekarang begini, tunjukan ke saya bail out yang berhasil. Tahun 2008 lalu, apa ada yang berhasil?" tegas Bambang, saat ditemui di kantornya, Jakarta. Jumat 18 Maret 2016.
 
Berkaca pada krisis keuangan yang terjadi di tahun 1998 dan 2008 silam, Bambang mengatakan, pemerintah tidak ingin mengulang kejadian yang sama. 
 
Sebab, dana yang digunakan untuk skema bail out yang diperuntukan bagi perbankan sulit untuk dipertanggung jawabkan.
 
"Sehingga, kalau ada apa-apa, mereka langsung panik. Sekarang sudah ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi deposan tidak harus panik," kata dia.
 
Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut dia, memiliki peran sentral untuk mencegah krisis keuangan yang menghampiri bank-bank yang mulai terindikasi terkena krisis. Jika ada indikasi tersebut, OJK akan segera meminta pemilik bank untuk menambah modalnya.
 
"Kami tidak ingin APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) cepat terekspose, sehingga nanti kerjaannya OJK tidak benar. Ada bank bermasalah, justru lewat," tegas Bambang.
 
Dalam ketentuan UU PPKSK, fokus utama pemerintah adalah bagaimana para pemilik modal tidak boleh mengharapkan suntikan langsung dari pemerintah saja. "Jadi, harus dipahami semangat pemerintah dan parlemen," tuturnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya