Blue Bird Klaim Jadi Moda Transportasi Online Pertama RI

Pengemudi wanita Blue Bird.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - PT Blue Bird Tbk, mengklaim pihaknya menjadi moda transportasi taksi pertama yang memiliki fasilitas pemesanan berbasis aplikasi online di Indonesia. 

Menhub Segera Panggil Grab dan Uber
Aplikasi yang bernama MyBlue Bird ini telah ada sejak tahun 2011 lalu.
 
Respons KMP Rafelia II, Kemenhub Terbitkan 5 Aturan Baru
Direktur Blue Bird Group, Sigit? Priawan Djokosoetono, Jumat 18 Maret 2016, mengatakan aplikasi yang dimiliki perseroan mampu di-download di BlackBerry, atau pun Android.
 
Organda: Seluruh Angkutan Umum Bakal Berfasilitas AC
"Kami ini sebenarnya yang punya aplikasi pertama di Indonesia, bisa di BlackBerry dan kemudian di Android. Antisipasi ya, kami sebenarnya sudah ada," kata Sigit, di Jakarta.
 
Dari sejak dikeluarkannya aplikasi tersebut, Sigit menyebut, pengguna jasa Blue Bird yang melakukan pemesanan melalui aplikasi terus mengalami peningkatan. 
 
Hanya saja, peningkatannya tidak sebesar moda transportasi lainnya.
 
Tak meningkatnya pengguna aplikasi MyBlue Bird, kata Sigit, lantaran menajemen tidak memfokuskan pemasaran di satu sektor, melainkan pada beberapa hal, seperti pengadaan pool taxi di beberapa pusat keramaian agar mudah dijangkau oleh masyarakat pemesan.
 
"Namun kami akui, seiring perkembangan zaman, aplikasi kami perlu ada perbaikan, paling tidak lebih mudah, sama seperti yang ada saat ini," tuturnya.
 
?Sigit menambahkan, sebagai moda transportasi yang sudah lama berdiri, dia tidak akan melakukan penurunan tarif demi bersaing dengan moda transportasi berbasis online. Namun, peningkatan pelayanan menjadi strateginya.
 
?"Kami punya market sendiri, dan kami terus bermain di service, contoh pada Oktober tahun lalu, kami keluarkan taxi model MPV, pakai Mobilio, itu salah satu bentuk peningkatan pelayanan kami," ujarnya.
 
Hanya saja dia berpesan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk berlaku adil terhadap moda transportasi sejenis. Jika melanggar undang-Undang, dia meminta untuk segera ditindak. (asp)
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

Menhub Segera Panggil Pengusaha Uber dan Grab

Ada syarat-syarat taksi online belum dilakukan signifikan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2016