Pemerintah Harus Serius Perhatikan Pembangunan Perbatasan
- Repro USGS
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman menekankan agar pemerintah Joko Widodo (Jokowi) lebih serius memperhatikan kemajuan dan pembangunan di wilayah kawasan perbatasan. Supaya pembangunan kawasan perbatasan bisa berjalan maksimal maka perlu dibentuk lembaga khusus setingkat menteri.
"Selama ini pembangunan di kawasan perbatasan masih dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri. Dan saya lihat kurang maksimal sehingga perlu ditangani lebih serius melalui lembaga setingkat menteri bahkan bila memungkinkan dibentuk kementerian khusus untuk pembangunan di kawasan perbatasan," kata Sukiman yang juga Anggota MKD DPR Jumat 18 Maret 2016.
Selain itu, Sukiman beserta sekitar tiga puluh anggota DPR RI dari berbagai fraksi di DPR telah menadatangani usulan dan sudah disampaikan ke pimpinan DPR saat Sidang Paripurna kemarin (Kamis) tentang perlunya dibentuk Tim Pengawas Pembangunan Kawasan Perbatasan.
"Untuk usulan pembentukan tim pengawas ini, alhamdulillah respon kawan sangat bagus. Terutama teman-teman yang berasal dari Dapil yang wilayahnya masuk kawasan perbatasan,"katanya menambahkan.
Lebih lanjut Sukiman menambahkan dikawasan perbatasan itu memiliki potensi cukup besar sekaligus juga memiliki permasalahan yang sangat rumit.
Bicara potensi di wilayah perbatasan, lanjut dia, ternyata masih banyak potensi yang dimiliki NKRI ini belum digarap secara maksimal oleh pemerintah.
"Kebijakan pembangunan nasional selama ini memang belum berpihak kepada daerah perbatasan, sehingga kawasan sangat tertinggal bila dibandingkan daerah lainnya,"katanya dengan nada prihatin.
Selain itu, lanjut dia, dalam aspek ekonomi dan budaya, selama ini wilayah perbatasan ditempatkan sebagai halaman belakang NKRI.
"Akibatnya terjadi kesenjangan perkembangan di wilayah perbatasan apabila dibandingkan perkembangan daerah lain bahkan dengan negara tetangga. Hal ini menjadi sumber permasalahan dan sumber kerawanan bagi NKRI," ujar dia.
Sudah sepatutnya, kata dia, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan terkait wilayah perbatasan guna mengatasi berbagai persoalan yang ada di wilayah perbatasan selama ini.
"Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembangunan wilayah perbatasan dan menjamin kelancaran pembangunan wilayah perbatasan, perlu segera disusun dan ditetapkan UU Wilayah perbatasan," ujar dia. (rin)