Kasus Zaskia Gotik, Denny Cagur Ikut Dilaporkan ke Polisi
- Dokumentasi Pribadi
VIVA.co.id - Anggota DPD RI, Fahira Idris melaporkan pedangdut Zaskia Gotik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2016. Zaskia dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap lambang negara dalam suatu acara di televisi.
Selain Zaskia, Fahira Idris juga melaporkan pelawak Denny Cagur. Fahira beralasan, dilaporkannya Denny Cagur lantaran dalam penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia, Denny Cagur yang memandu acara tersebut.
"Denny Cagur juga (dilaporkan), Denny Cagur itu host. Host itu sebetulnya orang paling krusial di acara itu yang harusnya mampu me-list apakah ini patut dilanjutkan atau tidak, ini kan percakapan tak akan mungkin terjadi kalau Denny Cagur tak menanyakan, melayani. Jadi seolah-olah candaan itu terus," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya. Kamis 16 Maret 2016.
Menurutnya, Denny dianggap membantu menghina lambang negara dalam acara tersebut.
"Iya. Ini sudah tak benar, Harusnya di cut atau dialihkan ke yang lain. Kemudian harusnya stasiun TV juga," ujarnya.
Dia pun mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi dan program acaranya.
"Saya desak KPI menegur stasiun televisi dan program. Harusnya tahu ini bisa langsung di cut. Ini kalau terjadi pada orang negara lain kita juga marah merasa dipermainkan, dihina, dan ini ada hukum," ucapnya.
Fahira melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016.
Dalam laporan tersebut, baik Zaskia dan Denny dijerat Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.