Menkominfo: Uber dan Grab Sudah Berbadan Hukum Koperasi
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan, dia terus membantu legalnya layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab. Kabar terbaru menyebutkan kedua perusahaan teknologi tersebut sudah berbadan hukum dalam bentuk koperasi.
Rudiantara Rabu kemarin mengungkapkan Kementerian UKM dan Koperasi telah mengeluarkan izin untuk badan usaha koperasi Uber dan Grab. Izin tersebut langsung diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera diproses.
"Sekarang sedang diproses PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar nanti izin untuk menyelenggarakan layanan di wilayah Jakarta bisa dilakukan segera," ujar Rudiantara ditemui di acara Dig-In di Ballroom, Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Rudiantara mengatakan, izin koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian UKM dan Koperasi ini ditujukkan untuk para pengusaha rental mobil yang disewakan sebagai transportasi online. Sekarang mereka sudah dipayungi di bawah koperasi jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
"Senin ada demo. Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi). Rabu saya ketemu dengan Puspayoga (Menteri UKM dan Koperasi). Kemarin sudah keluar badan koperasi. Pokoknya bentuk koperasi. Saya belum tahu kalau Uber, Grab sudah," ungkap Rudiantara mengenai status badan hukum Uber dan Grab.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Uber dan GrabCar, salah satu layanan dari Grab dipersoalkan karena adanya surat permohonan pemblokiran terhadap aplikasinya. Surat tersebut diajukan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang ditujukkan kepada Rudiantara.
Rudiantara belum ada pembicaraan dengan Jonan, terkait legalnya Uber dan GrabCar ini dalam bentuk badan hukum koperasi, "Belum diobrolkan lagi, tapi kemarin saya sudah bertemu dengan Sekjen dari Kementerian Perhubungan," kata dia. (ren)