Calon Independen Bagian Demokrasi yang Harus Dihormati

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahmat Hamka mengatakan adanya calon perseorangan atau non partai merupakan bagian dari demokrasi yang telah kita sepakati di Indonesia dan harus dihormati.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

"Maju sebagai calon Kepala Daerah melalui jalur perseorangan hakikatnya harus kita hargai karena ini cerminan dari demokrasi," ujar Hamka saat ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 17 Maret 2016.

Namun Hamka memaparkan bahwa dalam sistem yang demokrasi di dalamnya memiliki sejumlah elemen yakni seperti, keberadaan partai politik, dan adanya DPR sebagai lembaga pengawasan juga perlu dihormati, hal tersebut perlu dilakukan agar dapat terjadi check and balances dalam roda pemerintahan di daerah.

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

"Maju sebagai kandidat perseorangan tidak ada yang melarang atau menghambatnya, namun sekiranya kandidat yang ada juga harus menghormati partai politik dan lembaga negara yang juga memiliki fungsi di dalam undang-undang," ujar politisi PDIP ini.

Terkait dengan revisi UU Pilkada pada persyaratan calon perseorangan dilakukan. Hamka menjelaskan hal tersebut terjadi karena ada beberapa Fraksi di DPR menilai hal persyaratan calon relatif lebih rendah dan kedepannya akan cenderung dapat mengusik rasa keadilan dari calon yang diusung oleh partai politik.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

"Sebagai  ilustrasi saja, dengan syarat dukungan parpol seperti sekarang (20 persen suara/25 persen kursi DPRD), Maka calon dari parpol maksimal hanya ada 3-4 pasang. Sedangkan calon perseorangan dengan syarat seperti sekarang dikisaran (6,5-10 persen) itu dapat memunculkan hingga 10 calon, bagaimana adilkah?" ujarnya.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan, calon perseorangan hakikatnya adalah suara masyarakat yang tidak tersalurkan lewat calon parpol, oleh karena itu sudah selayaknya  aspirasi masyarakat dapat disalurkan.

"Kandidat perseorangan bagaimana pun suara rakyat dan harus dapat disalurkan apalagi kader tersebut memiliki kapabilitas dan kompetensi yang baik, namun ada baiknya bilamana jumlah calon dari perseorangan itu pesertanya tidak melebihi jumlah dari calon parpol atau disamakan, sehingga pilkada dapat berlangsung bukan hanya adil namun juga tertib," kata politisi asal Kalimantan Tengah ini.

Dirinya menambahkan selain melakukan evaluasi terhadap persyaratan kandidat perseorangan, pihaknya juga akan melakukan pengetatan terhadap standarisasi seorang kepala daerah yang harus bebas dari narkoba.

"Sebenarnya undang-undang telah mengatur akan hal tersebut, namun Komisi II ingin melakukan penataan kembali baik dari syarat maupun saat melakukan uji media, bahkan kemungkinan dalam pengujian medis kami akan melakukan kerjasama dengan BNN supaya  lebih dapat dipertanggung jawabkan," katanya.  (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya