OJK Minta Suku Bunga Kredit Turun di Bawah 10%
Kamis, 17 Maret 2016 - 14:19 WIB
Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah berupaya mendorong penurunan suku bunga kredit menjadi single digit atau di bawah angka 10 persen. Namun, untuk mencapai hal itu perbankan juga harus menyesuaikan margin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengaku hingga saat ini pihaknya masih membahas penurunan suku bunga kredit tersebut.
Menurutnya, OJK ingin margin perbankan nasional dapat selaras dengan penurunan suku bunga yang diminta pemerintah
"Kami ingin margin bank sesuai dengan semangat mendorong penurunan suku bunga," ujar Nelson, di kantornya, Kamis, 17 Maret 2016.
Nelson mengungkapkan, pihaknya telah mempercayakan sepenuhnya persoalan besaran margin kepada entitas masing-masing bank.
"Diharapkan bank tidak pertahankan margin yang terlalu tinggi, mereka akan mengukur sendiri," ucapnya.
Untuk rata rata margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan nasional, kata Nelson, berada di sekitar enam persen.
"Kalau bank asing marginnya biasanya rendah. Tapi, bank-bank buku besar (Buku III dan Buku IV) marginnya tinggi, karena biasanya biaya yang mereka keluarkan cukup besar," katanya.
Di samping itu, dia yakin bahwa perbankan nasional memiliki strategi tertentu terhadap langkah-langkah yang mendukung penurunan suku bunga ini. Dengan demikian, pihaknya merasa tidak perlu mendikte mereka.
"Yang terpenting mereka punya semangat yang sama dalam penurunan suku bunga, semangat yang dibawa pemerintah dan otoritas sepakat perlu didukung," ujarnya.
Baca Juga :
Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate
Nelson kembali menegaskan, penurunan suku bunga kredit tersebut dianggap sangat penting. Sebab, menurutnya, tidak ada cara lain untuk bersaing dengan industri perbankan di ASEAN selain dengan efisiensi. "Karena daya saing kita tidak akan confident dengan mereka," ujarnya.
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :