Tiga Cara Mengecek Legalitas Tanah bagi Orang Awam
Kamis, 17 Maret 2016 - 09:22 WIB
Sumber :
- Dokumentasi Flickr
VIVA.co.id - Ketika hendak membeli tanah di suatu wilayah yang Anda anggap strategis, sangat disarankan untuk memeriksa legalitas tanah yang bersangkutan.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi masalah ke depannya, terkait perizinan tanah.
Maka dari itu, ketelitian sebelum membeli sangatlah penting. Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Jika terjadi masalah di saat yang akan datang, Anda akan kerepotan nantinya.
Lantas bagaimana caranya untuk mengecek legalitas suatu tanah? Berikut caranya:
Baca Juga :
BPN Diberi Peringatan Jokowi, Ini Penyebabnya
Cek kesamaan posisi lahan dengan catatan di sertifikat
Baca Juga :
Industri Properti Belum Tunjukkan Peningkatan
Hal pertama yang bisa Anda lakukan, adalah mengecek kesamaan posisi lahan yang dijual dengan sertifikatnya. Bila posisinya sama, itu artinya tanah yang hendak dibeli dalam keadaan aman, karena sudah sesuai dan memiliki sertifikat.
Cek keaslian sertifikat
Setelah memeriksa kesamaan posisi lahan dengan data yang tercantum di sertifikat, jangan buru-buru deal dengan penjual. Cek juga keaslian sertifikat yang dimiliki tanah tersebut.
Caranya adalah langsung datang ke kantor pertanahan setempat. Jika asli, maka datanya akan ada di buku tanah yang disimpan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cek fisik di lokasi
Selain melakukan pengecekan berupa data fisik dan yuridis, langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Hal ini perlu guna memeriksa tanah dalam kondisi baik atau tidak. Selain itu, manfaat dari mengecek langsung adalah untuk mengetahui tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau adakah pemilik lain dengan kata lain sertifikat ganda.
Jika kondisi fisik tanah sesuai dengan yang ada di dalam sertifikat maka Anda sudah aman 100 persen untuk membeli tanah tersebut.
Artikel ini bersumber dari rumahku.com. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah memeriksa kesamaan posisi lahan dengan data yang tercantum di sertifikat, jangan buru-buru deal dengan penjual. Cek juga keaslian sertifikat yang dimiliki tanah tersebut.