Kereta Cepat Hanya Boleh Melaju 250 KM/Jam
Kamis, 17 Maret 2016 - 07:59 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id
- Kereta cepat Jakarta Bandung diizinkan melesat dengan kecepatan 250km/jam. Hal ini menimbang jarak antarrel atau jalur kereta cepat yang diajukan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yaitu 4,6 meter.Â
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan bahwa jarak 4,6 m tersebut sudah diizinkan dengan menimbang aspek keselamatan pada proyek kereta cepat sehingga kecepatannya tidak boleh di atas 250km/jam.
"Karena sesuai dengan ketentuan, kalau 4,6 m seperti yang diusulkan oleh KCIC maka kecepatannya 250 km/jam. Itu demi safety," kata Hermanto seusai penandatanganan perjanjian konsesi kereta cepat di Kantor Kemenhub, Rabu Malam 16 Maret 2016
Ia menjelaskan jika kecepatan ingin ditambah, syaratnya, jarak antarrel harus mencapai setidaknya 5 meter, sehingga Kereta Cepat Jakarta Bandung ini bisa melesat dengan kecepatan 350/jam.
"Maka kalau lima meter jaraknya, itu bisa 350 km/jam, tapi yang sekarang yang disampaikan kepada kami adalah yang 4,6 meter," terang Hermanto.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung telah mengantongi izin konsesi dari Kemenhub. Selanjutnya, pembangunan konstruksi dapat dilakukan setelah proyak tersebut mendapat dua izin lainnya yaitu izin usaha dan izin pembangunan.Â
"Kita akan berikan izin pembangunan yang lima kilometer dulu (dokumen desain yang sudah diserahkan), itu bisa dilaksanakan minggu depan, izin pembangunan ini bertahap, yang kita keluarkan adalah untuk kilometer 95-100, tapi yang lainnya, yaitu km 0-95 dan 100-142 (dokumennya) juga harus diserahkan," tutur dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan jika kecepatan ingin ditambah, syaratnya, jarak antarrel harus mencapai setidaknya 5 meter, sehingga Kereta Cepat Jakarta Bandung ini bisa melesat dengan kecepatan 350/jam.