Minggu Depan Proyek Kereta Cepat Dimulai

Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberikan izin konsesi atau perjanjian kerjasama penyelenggaraan perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Penantian yang ditunggu-tunggu selama dua bulan usai groundbreaking akhirnya membuahkan hasil. 

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
 
Meski begitu, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menegaskan proyek kereta cepat ini ditetapkan masa konsesinya mulai tanggal 31 Mei 2019 dan berlaku selama 50 tahun ke depan. Jonan mengatakan jika proyek ini tidak selesai sebagaimana jadwalnya, maka tidak ada penambahan masa konsesi.
Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
 
"Jadi pertanyaannya, kalau molor gimana? Ya, kalau molor masa konsesinya tentu akan tergerus, itu yang penting," kata Jonan dalam acara penandatanganan proyek kereta cepat Jakarta Bandung, di Kantor Kemenhub, Rabu Malam, 16 Maret 2016. 
Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
 
Jonan menambahkan jika izin konsesi sudah ditandatangani, maka dua izin selanjutnya yaitu izin usaha dan izin pembangunan akan lebih cepat waktu prosesnya. Jonan mengatakan, kedua izin tersebut akan diberikan pada minggu depan sehingga proses pengerjaan konstruksi kereta cepat segera dimulai. 
 
"Setelah izin pembangunan keluar pekan depan, proyek ini bisa langsung dikerjakan," kata dia. 
 
Seperti diketahui, izin konsesi atau masa penggunaan lahan dan prasarana diberikan selama 50 tahun kepada pihak KCIC. Setelah masa 50 tahun habis, maka lahan dan prasarana akan diberikan kepada negara. (one)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya