Minggu Depan Proyek Kereta Cepat Dimulai
Kamis, 17 Maret 2016 - 05:32 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberikan izin konsesi atau perjanjian kerjasama penyelenggaraan perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Penantian yang ditunggu-tunggu selama dua bulan usai groundbreaking akhirnya membuahkan hasil.
Meski begitu, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menegaskan proyek kereta cepat ini ditetapkan masa konsesinya mulai tanggal 31 Mei 2019 dan berlaku selama 50 tahun ke depan. Jonan mengatakan jika proyek ini tidak selesai sebagaimana jadwalnya, maka tidak ada penambahan masa konsesi.
"Jadi pertanyaannya, kalau molor gimana? Ya, kalau molor masa konsesinya tentu akan tergerus, itu yang penting," kata Jonan dalam acara penandatanganan proyek kereta cepat Jakarta Bandung, di Kantor Kemenhub, Rabu Malam, 16 Maret 2016.
Jonan menambahkan jika izin konsesi sudah ditandatangani, maka dua izin selanjutnya yaitu izin usaha dan izin pembangunan akan lebih cepat waktu prosesnya. Jonan mengatakan, kedua izin tersebut akan diberikan pada minggu depan sehingga proses pengerjaan konstruksi kereta cepat segera dimulai.
"Setelah izin pembangunan keluar pekan depan, proyek ini bisa langsung dikerjakan," kata dia.
Seperti diketahui, izin konsesi atau masa penggunaan lahan dan prasarana diberikan selama 50 tahun kepada pihak KCIC. Setelah masa 50 tahun habis, maka lahan dan prasarana akan diberikan kepada negara. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya