Tunggakan Iuran BPJS di Jatim Capai Miliaran
Rabu, 16 Maret 2016 - 15:42 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Regional Jawa Timur, mencatat terdapat tunggakan kepesertaan mandiri, atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) senilai Rp3 miliar, sepanjang 2015. Total peserta PBPU di Jatim sekitar 1,6 juta orang dari total peserta sebanyak 21 juta orang.
Baca Juga :
28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Divisi Regional Jawa Timur, Hendry Wahjuni, Rabu 16 Maret 2016, mengatakan setiap tahunnya tunggakan dari peserta mandiri selalu lebih besar dibandingkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Baca Juga :
Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU
"Di Jawa Timur, yang menunggak hanya sekitar 500 ribu, tetapi itu sebagian besar dari peserta mandiri yang jumlahnya 1,6 juta peserta saja, hanya sebagian kecil dari PPU yang menunggak,” kata Hendry di Malang.
Besarnya tunggakan dari jalur mandiri, menurutnya, karena banyak warga yang mendaftar BPJS saat merasa sakit dan memerlukan bantuan pembayaran dalam berobat. Sehingga, klaim yang dibayarkan BPJS cukup besar pada kelompok mandiri.
Sementara itu, aturan lama membolehkan peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun menunggak iuran maksimal hingga enam bulan.
"Lebih dari enam bulan pelayanan akan dihentikan. Sebenarnya, konsep BPJS memang subsidi silang, peserta yang sehat akan menyubsidi kebutuhan peserta lain yang sakit. Tapi ternyata, peserta mandiri yang paling besar menunggak," katanya.
Menurutnya, ada sejumlah kendala yang menyebabkan munculnya tunggakan, mulai dari ketidaktahuan peserta tentang iuran bulanan yang harus dibayar, lupa membayar, kesulitan mencari tempat untuk membayar hingga kesengajaan untuk tidak membayar.
Terkait dengan meningkatnya iuran, Hendry mengaku tidak kawatir bisa menyebabkan tunggakan semakin besar. Sebab, aturan main yang baru sudah dikeluarkan pemerintah.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2-13 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan penunggak tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum tunggakannya dilunasi. Tetapi, kali ini tanpa ada denda," jelasnya.
BPJS Malang Raya mencatat jumlah kepesertaan di daerah tersebut secara total mencapai 486.427 peserta, terdiri dari 241.091 PBPU dan 245.336 PPU. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, aturan lama membolehkan peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun menunggak iuran maksimal hingga enam bulan.