Kasus Pelecehan Seksual, Saipul Jamil Diperiksa Polda Metro
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id - Pedangdut Saipul Jamil memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Maret 2016. Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan dirinya karena laporan dugaan kasus pelecehan seksual seorang pemuda berinisial AW (21).
Saipul tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan menumpangi satu mobil Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mantan suami Dewi Persik ini dibawa dari Polsek Kelapa Gading lantaran dirinya telah mendekam di tahanan Polsek Kelapa Gading karena diduga melakukan pencabulan dengan korban berinisial DS (17).
Kepada wartawan, saat tiba, pria yang akrab disapa Ipul ini enggan berkomentar soal panggilan perdana dalam laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Mohon doanya, sama pengacara saya saja," kata Ipul.
Ipul yang mengenakan jaket berwarna biru dongker itu mengaku selama mendekam di penjara kondisi kesehatannya baik-baik saja.
"Alhamdulillah, sehat," kata Saiful.
Menurut pantuan VIVA.co.id, Ipul dikawal tiga orang polisi untuk memasuki ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, AW (21), pria yang diduga menjadi korban pelecehan seksual pedangdut Saipul Jamil resmi melaporkan Saipul ke Polda Metro Jaya. Rabu 24 Februari 2016.
Mantan suami dari Dewi Persik ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan, dengan nomor polisi LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016.
AW mengaku menjadi asisten Saipul Jamil selama enam bulan pada tahun 2014. Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Saipul Jamil adalah pasal 289 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun"