Kadin Ingin Ada Insentif Jika UU Tapera Disahkan
- Dokumentasi Kadin
VIVA.co.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan memberatkan bagi sebagian pengusaha. Iuran ini diwacanakan akan ditetapkan sebesar tiga persen dengan rincian 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani mengatakan bahwa aturan yang akan efektif pada tahun 2018 itu hendaknya harus diikuti dengan insentif dari pemerintah kepada pengusaha, agar pelaku usaha bisa bertahan di tengah terpaan tantangan persaingan bisnis ke depan.
"Memang ada hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah, seperti memberikan insentif kepada pengusaha dan dunia usaha di Indonesia untuk bisa mendorong itu," kata Rosan di Menara Kadin, Kuningan Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Rosan mengatakan, di sisi lain pihaknya tidak keberatan dengan diberlakukannya UU tersebut. Menurutnya, kebijakan itu harus dipandang secara luas dan tidak hanya dari satu sisi saja.
"Memang ada kebijakan yang dianggap merugikan, tapi saya usul agar ada kebijakan lain yang bisa mendorong ini, jadi itu cara pemikiran saya," kata dia.
Rosan menambahkan bahwa pengusaha harus bisa melihat kebijakan ini dari sisi yang lebih luas. "Kita juga tidak bisa menang sendiri, kita lihat dulu kebijakan ini secara over all. Soal besarannya, kita okelah kalau memang itu yang akan dikeluarkan," katanya.