Podomoro Bantah Reklamasi Teluk Jakarta Sebabkan Pencemaran
VIVA.co.id – PT Agung Podomoro Land Tbk, selaku pengembang Pluit City, atau pulau G, yang merupakan salah satu pulau reklamasi di teluk utara Jakarta, membantah jika pengerjaan proyek pembuatan pulau menyebabkan pencemaran laut, sehingga tangkapan ikan nelayan berkurang.
Wakil Direktur bidang Public Relation Pluit City, Pramono mengatakan, sebelum pengerjaan proyek, nelayan memang tidak lagi mencari ikan di sekitar pulau G, yang berjarak 300 meter dari muara angke, karena perairan tersebut telah tercemar.
"Pulau reklamasi itu bukan area tangkapan ikan. Biasanya mereka menangkap agak ke tengah, karena memang di pinggir ini airnya sudah lebih dulu tercemar," ujar Pramono dalam sebuah diskusi di Bay Walk Pluit, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Menurut Pramono, kapal nelayan yang melintas di area reklamasi telah diarahkan, agar tidak bertabrakan dengan kontraktor yang mengerjakan proyek reklamasi. Selain telah mengantongi analisis dampak lingkungan (AMDAL), pihaknya pun juga memastikan keamanan reklamasi, dengan berkomunikasi dengan syahbandar pelabuhan muara angke.
"Kita ada tim keamanan laut, untuk memastikan area pulau G ketika dilakukan pengerjaan. Kondisinya aman, jadi di sekitar pulau itu ada monitor, sehingga kalau ada perahu nelayan, mereka diimbau supaya melalui jalur yang sudah di arahkan syahbandar. Kita komunikasi dengan syahbandar, termasuk jalur kapal waktu keluar masuk, supaya nelayan bisa tetap mencari ikan," tambahnya.
Selain itu, sosialisasi kepada warga sekitar terkait pyorek reklamasi juga terus dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat.
***
Sementara itu, Agung Podomoro Land telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau dari 17 total pulau yang akan dibuat. Proyek reklamasi utara Jakarta mencakup 17 pulau, dengan total 5.100 hektare.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta', dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
Selanjutnya, teknis reklamasi berupa ketentuan pembuatan daratan baru dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Cianjur. (asp)