Pemblokiran Transportasi Online Harus Sesuai Prosedur
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai pemblokiran transportasi berbasis aplikasi Uber dan Grab Car harus sesuai prosedur.
Tidak bisa, lanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara langsung blokir tanpa melakukan kajian mendalam dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan.
"Sebenernya harus diurut, tidak boleh main blokir. Harus sesuai perosedur. Itu sama saja mempraktikkan kekuasaan dan kediktatoran," ujarnya, di Jakarta, Selasa 15 Maret 2015.
Sementara itu, ia mengaku yakin kalau persoalan transportasi berbasis aplikasi bisa diatasi dengan dikeluarkannya payung hukum. Tentu saja, pembahasan itu berada di Komisi V DPR yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ini bisa di atas bila sudah ada kajian kedua belah pihak (Komisi V dan Kemenhub) untuk keluarkan hukum tetapnya. Nanti saya akan undang juga Menkominfo, bahas ini," katanya. (rin)