Pemerintah Siapkan Kampanye 'Lawan' Facebook Sampai Google
- Sebangsa
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara siap meluncurkan tiga layanan aplikasi nasional untuk menggempur kedigdayaan layanan Over-the-Top global, seperti Google, Facebook, Twitter, hingga WhatsApp. Peluncuran tiga OTT lokal ini buah kerja sama pemerintah dengan Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
"Kita melihat OTT nasional untuk kita promosikan sendiri. Mudah-mudahan akhir bulan (Maret 2016) ini kita (pemerintah) dan ATSI dukung. Jadi, tidak hanya menahan OTT Asing saja, tapi mendorong OTT nasional juga," ujar Rudiantara kepada VIVA.co.id, Selasa, 15 Maret 2016.
Diberitakan sebelumnya, ATSI mengumumkan kalau ketiga OTT nasional yang akan didorong, yaitu terdiri dari Qlue, Sebangsa, dan Catfiz.
Qlue merupakan aplikasi yang berperan sebagai wadah keluhan warga Jakarta. Platform Qlue menyerupai jejaring sosial. Begitu juga dengan Sebangsa yang merupakan media sosial lokal yang dibentuk dan dipimpin oleh Enda Nasution, figur blogger. Sementara Catfiz ialah aplikasi pesan instan buatan lokal yang dibuat oleh pengembang aplikasi asal Surabaya, PT Dunia Catfish Kreatif Media.
Rudiantara mengatakan ia bersama jajaran menteri di Kabinet Kerja yang di bawah pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengampanyekan OTT nasional tersebut.
"Saya juga admin di Kabinet (Kerja). Nanti saya bersama-sama menteri yang lain pakai OTT nasional juga. Syaratnya, bisa dipermudah (akses) di OTT nasional. Kalau OTT internasional kan sudah mudah. Kita harapkan, bisa dipermudah di OTT nasional," ucapnya.
Pria yang disapa akrab Chief RA ini menambahkan, kampanye pemerintah terhadap ketiga OTT itu tidak akan berlangsung selamanya, melainkan pada batas-batas tertentu saja. Misalnya seperti dalam segi jumlah penggunanya.
"Kita fokus tiga (OTT) dulu. Kalau mereka sudah punya lima juta akun atau penggunanya, kita ganti. Kalau semuanya kita dorong, jadi bingung. Ini juga melalui proses seleksi yang ketat," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menggodok aturan bagi OTT. Aturan itu mengusung tiga poin. Pertama, OTT harus punya Badan Usaha Tetap (BUT). Kedua, OTT harus punya manajemen konten yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ketiga, perusahaan OTT wajib dikenakan aturan level playing field, aturan berlaku secara fair dan sama antara OTT global dan lokal.
Aturan OTT ini awalnya akan disahkan pada Maret 2016, namun belakangan molor. Saat ini aturan itu memasuki tahap uji publik sebelum nanti disahkan.