Pembahasan UU ITE Disepakati Seluruh Fraksi Komisi I

Meutya Hafid
Sumber :
  • Facebook Meutya Hafid

VIVA.co.id – Seluruh fraksi di Komisi I DPR setuju membahas revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lalu akan dibentuk Panitia Kerja untuk membahas secara rinci isi revisi tersebut.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

“Semua fraksi setuju dibahas (revisi UU ITE) ke tingkat I lalu dilanjutkan ke materinya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Senin 14 Maret 2016.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta perwakilan Kemenkumham.

DPR: KPI Harus Lebih Profesional

Menurut Meutya, Komisi I DPR akan membentuk Panitia Kerja membahas revisi UU tersebut, yang keanggotaannya perwakilan seluruh fraksi di Komisi I DPR.

“Fraksi-fraksi silahkan masukkan nama-nama perwakilannya masuk ke dalam Panja,” ujarnya.

Komisi I Nilai Rekomendasi KPI Tak Cukup Data yang Kuat

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty mengatakan ada beberapa masalah kritis yang harus menjadi perhatian dalam UU ITE.

Pertama, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) dianggap bersifat karet dan multi tafsir sehingga mengancam kebebasan berekspresi.

“Perlu diatur ancaman hukum sehingga orang tidak bisa dihukum atas pencemaran nama baik namun harus ada hukuman minimum agar ada efek jera,” jelasnya.

Dia mengatakan, FPDIP berpendapat revisi UU ITE sangat perlu dibahas dan didalami bersama fraksi lain serta pemerintah.

Pendapat Fraksi PKS yang disampaikan Sukamta menjelaskan bahwa revisi UU ITE harus ditujukkan sebagai penyempurnaan peraturan dengan memperhatikan kebebasan berekspresi. Karena itu, dia menilai delik pencemaran nama baik dalam UU ITE perlu ditinjau ulang.
“Perubahan itu harus berprinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sikap Fraksi Demokrat yang dibacakan Salim Mengga mengatakan UU ITE seharusnya menjadi panduan dan melindungi masyarakat, namun kenyataannya menjadi represi bagi kebebasan berpendapat dan ekspresi di dunia maya.

“F-Demokrat menilai urgensi revisi terbatas UU ITE, kebebasan demokrasi penting namun tetap harus menghargai tatanan norma yang ada,” katanya.  (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya