Jonan: Kalau Uber dan Grab Tak Diblokir, Nanti Ribut Terus
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi dan Informatika punya tujuan edukatif. Permintaan pemblokiran itu agar pengusaha yang menjalankan bisnis transportasi berbasis online mengikuti aturan yang berlaku.
"Ini supaya pengusaha Grab atau Uber itu harus urus izinnya. Kalau nggak (diblokir) izin nggak diurus. Nanti ribut terus," jelas Jonan dalam wawancara tvOne, Senin 14 Maret 2016.
Jonan memberikan sinyal, pemblokiran aplikasi itu hanya bersifat sementara. Jika izin telah diurus dan diselesaikan, maka pemblokiran bisa dicabut.
Jonan mengakui hari ini ia telah mengirimkan dua surat, pertama kepada Presiden Jokowi dan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Surat ke Jokowi berisi penjelasan duduk persoalan usulan pemblokiran sedangkan surat kepada Menkominfo untuk meminta kementerian itu memblokir aplikasi Uber dan Grab Car.
Mantan Direktur PT KAI itu menegaskan sesuai aturan, semua sarana transportasi umum harus terdaftar, lulus uji KIR. Syarat mutlak itu, kata Jonan, bertujuan agar sarana transportasi itu bisa dipantau untuk memastikan kenyamanan bagi pelanggan atau pengguna.
Dia mengatakan pada dasarnya tak mempermasalahkan keberadaan aplikasi. Bahkan Jonan, mengakui adanya aplikasi transportasi itu justru memberikan efisiensi operasional. Jonan mencontohkan efektivitas aplikasi yang ada pada layanan pemesanan tiket kereta api. lebih cepat jika memesan melalui aplikasi dibandingkan melalui sambungan telepon.
"Permasalahannya, sarana (transportasi umum) itu harus terdaftar. Plat hitam harus di-KIR, untuk keselamatan. Jadi tak menghambat, ini harus diurus, karena (sarana) yang lainnya juga diurus," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima surat permohonan untuk memblokir aplikasi berbasis transportasi seperti Uber, Grab Car. Pengajuan tersebut diungkapkan oleh para pendemo supir taksi yang merasa kecewa terhadap pemerintah atas tidak tegasnya aturan transportasi umum berplat hitam.
Dalam suratnya kepada Menkominfo, Jonan menilai operasi Uber dan Grab Car melanggar beberapa aturan di antaranya, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya denan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jonan.
Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007, Kepres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001.