Dwelling Time Berhasil Ditekan Jadi 3,6 Hari?
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengaku telah berhasil menekan waktu bongkar muat peti kemas (dwelling time) di pelabuhan hingga 3,6 hari. Permintaan Presiden Joko Widodo untuk memangkas waktu bongkar muat di pelabuhan hingga dua hari itu optimistis akan tercapai.
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, Senin 14 Maret 2016, mengatakan berbagai langkah telah dilakukan dan akan terus ditingkatkan untuk mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
"Sekarang dwelling time sudah 3,6 hari, ini karena ada langkah, atau strategi untuk dwelling time, seperti deregulasi peraturan di preclearance area. Ini, karena banyak sekali aturan yang kita pangkas," kata Agung di kantornya, Jakarta.
Agung yang juga menjabat sebagai ketua satuan tugas dwelling time ini mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli masih meminta untuk melakukan penyederhanaan aturan hingga melakukan penghapusan aturan yang tidak diperlukan.
"Meskipun sekarang sudah mudah, nanti akan kita lihat lagi, apakah masih ada lagi peraturan yang akan dihapus," kata dia.
Selain itu, kata dia, langkah kedua adalah pembenahan penyaluran dan pemeriksaan fisik barang-barang yang datang di pelabuhan, sehingga batas waktunya akan dipersingkat.
"Selain itu. kita akan percepat peninjauan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang, artinya bisa melakukan prenotification (pengajuan pemberitahuan Impor) sebelum pengangkutan," kata dia. (asp)