Isi Lengkap Surat Menhub Minta Blokir Uber dan Grab Car
- Istimewa
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi Uber dan Grab Car.
Permintaan pemblokiran itu disampaikan Kemenhub melalui surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Senin 14 Maret 2016.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Jonan menuliskan operasi layanan transportasi online Uber dan Grab Car seharusnya sesuai dengan aturan.
Aturan yang dimaksud yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transportasi Elektronik .
Namun, menurut Kemenhub, operasi Uber dan Grab Car melanggar beberapa aturan di antaranya, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu LIintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya denan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jonan.
Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007, Kepres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001.
"(Keduanya) tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan," tulis surat tersebut.
Dalam pertimbangannya untuk meminta pemblokiran, Kemenhub juga menyatakan operasi Uber dan Grab Car dipandang telah menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. Kemenhub juga melihat operasi kedua layanan itu berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tak diminati.
Pertimbangan selanjutnya, Kemenhub menuliskan operasi kedua layanan itu merupakan milik negara asing yang berpotensi membahayakan keamanan negara, sebab pengguna yang menggunakan layanan tak mendapatkan jaminan keamanan data dan keamanan secara fisik.Untuk itu, Menteri Perhubungan meminta Menkominfo untuk memblokir Uber.
"Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited (Uber) dan melarang beroperasi dibidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan," tulis Jonan.
Selain itu, Menteri Perhubungan juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi milik Grab Car.
"Mohon Menteri Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal)" tulis Jonan.
Menurup suratnya, Jonan juga melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Surat bertandatangan Ignasius Jonan itu juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Sekjend Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Perhubungan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Sesditjen Perhubungan Darat, Direktur Angkutan dan Multimoda, serta Ketua Umum DPP Organda.