Iuran BPJS Naik, DPR Belum Beri Persetujuan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI mengaku belum mendapat informasi resmi terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran itu padahal akan berlaku 1 April mendatang.
"Terkait Perpres (Peraturan Presiden) yang menyetujui kenaikan tarif peserta mandiri, Komisi IX belum diberitahu secara resmi, apa lagi memberikan persetujuan. Sehingga untuk itu Insya Allah dalam waktu dekat jika kami sudah menerima minimal salinan Perpres, kami akan memanggil BPJS untuk meminta klarifikasi," ujar anggota Komisi IX, Irma suryani Chaniago kepada VIVA.co.id pada Senin, 14 Maret 2016.
Irma mengakui banyak kalangan mengkritisi kenaikan iuran BPJS tersebut karena pelayanan pihak rekanan rumah sakit yang belum memuaskan.
"Pelayanan rumah sakit belum maksimal, karena tarifnya tidak mencukupi untuk meng-cover secara berkeadilan bagi rumah sakit dan dokter, biaya tindakan masih terlalu rendah sehingga tidak menutup biaya operasional. Akibat rendahnya tarif, pelayanan rumah sakit dan dokter tidak maksimal,” jelas Irma.
Diutarakannya, ada dua solusi untuk mengurangi protes masyarakat, yaitu dengan menaikkan tarif penerima bantuan iuran (PBI), yang menjadi tanggung jawab negara.
"Satu, naikan tarif PBI, kedua perbaiki pelayanan atau maksimalkan service pada pasien," solusi Irma.
Irma meminta pemerintah memenuhi komitmen menganggarkan lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk kesehatan masyarakat, artinya sekitar Rp 109 tirliun. Jika pemerintah menyesuaikan tarif PBI dari 23 ribu menjadi 30 ribu per orang, maka untuk 92,4 juta jiwa anggaran PBI butuh sekitar Rp33,26 tirliun dari sekitar Rp 109 triliun anggaran kesehatan.
"Artinya masih ada Rp 66,74 tirliun yang dapat digunakan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjalankan seluruh program nusantara sehat, sumber daya manusia, alat kesehatan dan obat-obatan," tutur Irma.
Diungkapkan Irma, tahun ini program BPJS membantu kurang lebih 92 juta jiwa rakyat Indonesia dapat berobat gratis. Dengan begitu, ia meyimpulkan program BPJS tentunya tidak mengalami kerugian.
Mulai 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III perorangan naik dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp30 ribu. Iuran kelas II perorangan naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan. Iuran kelas I perorangan naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan.
Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Atas dasar, penyesuaian tarif ditinjau dua tahun sekali dan berkaca dengan laporan keuangan 2015 yang mengalami defisit anggaran sebesar Rp5,85 triliun. (ren)