YLKI Minta Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan
Senin, 14 Maret 2016 - 10:22 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pemerintah resmi menyepakati kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku untuk semua golongan, yaitu golongan satu sampai dengan golongan tiga yang mulai diberlakukan pada 1 April 2016 mendatang.
Baca Juga :
Mengoptimalkan Aset Negara
Besaran iuran ini merupakan kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan atas penyesuaian tarif yang ditinjau dua tahun sekali, dan berkaca pada laporan keuangan tahun lalu yang mengalami defisit sebesar Rp5,85 triliun.
Â
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Senin 14 Maret 2016, mengatakan, selama belum ada perbaikan yang bersifat fundamental dari sisi hulu, maka berapa pun besaran kenaikan iuran yang ditetapkan akan tetap memengaruhi defisit finansial BPJS Kesehatan.
Â
"Perbaiki perilaku hidup sehat masyarakat dengan tindakan preventif promotif, dan kembalikan distrust (rasa ketidakpercayaan) masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id.
Â
Menurutnya, dibandingkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah justru seharusnya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi tabungan negara. Hal ini sebagai tanggung jawab konstitusional negara, bahwa kesehatan adalah hak asasi warga negara.
Â
"Pemerintah harusnya berterima kasih pada peserta BPJS mandiri, bukan malah mengeksploitasi tarifnya," tuturnya.
Â
Karena itu, YLKI pun meminta pemerintah untuk segera membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang keluarkan.
Â
"YLKI mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut," tegas dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, dibandingkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah justru seharusnya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi tabungan negara. Hal ini sebagai tanggung jawab konstitusional negara, bahwa kesehatan adalah hak asasi warga negara.