Iuran BPJS Kesehatan Naik Bulan Depan, Ini Rinciannya

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan telah dikeluarkan.

Aturan ini merupakan dasar hukum bagi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikenakan kepada masyarakat yang telah menjadi peserta.

Dikutip VIVA.co.id, Minggu 13 Maret 2016dari Perpres tersebut ayat 16 F, ayat 1, kenaikan iuran BPJS kesehatan berlaku untuk semua golongan, yaitu golongan satu hingga tiga. Berikut, rincian kenaikan tarif bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja:
 
- Iuran kelas III perorangan dinaikan dari Rp25.500 per bulan, menjadi Rp30.ribu.
 
- Iuran kelas II perorangan naik dari Rp42.500 per bulan, menjadi Rp51 ribu per bulan.
 
Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Iuran kelas I perorangan naik dari Rp59.500 per bulan, menjadi Rp80 ribu per bulan.
 
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
Berdasarkan Pasal 16F ayat 2, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016.
 
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Atas dasar antara lain, penyesuaian tarif ditinjau dua tahun sekali dan BPJS kesehatan mengalami defisit anggaran sebesat Rp5,85 triliun. (asp)
Ilustrasi kartu BPJS resmi

28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja

Kasus ini terbongkar saat korban berobat di Puskesmas Koja.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016