Percepat Bongkar Muat, Paket Kebijakan Siap Dikeluarkan
Jumat, 11 Maret 2016 - 17:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pemerintah berencana memangkas waktu bongkar muat (dwelling time) yang sejatinya ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo selama 4,7 hari menjadi tiga hari saja. Hal ini perlu dilakukan agar waktu bongkar muat yang selama ini lambat bisa dipercepat.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, insentif pemangkasan waktu dwelling time ini akan diberikan dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya. Namun sayangnya, Bambang enggan membeberkan kapan pemerintah akan mengeluarkan paket stimulus tersebut,
"Nanti ada paket kebijakan ekonomi yang akan memangkas dari 4,7 hari menjadi tiga hari," ujar Bambang saat ditemui di Jakarta, Jum'at 11 Maret 2016.
Dwelling time sendiri terbagi menjadi tiga komponen utama. Pertama, adalah pre clearance yang merupakan proses kedatangan sarana pengangkut, hingga peti kemas yang diletakkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan peninjauan nomor pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kedua adalah customs clearance, yang meliputi kegiatan penyelesaian dokumen kepabeanan, sampai adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Sementara post clearance, meliputi pengangkutan peti kemas keluar dari pelabuhan dan pembayaran ke operator pelabuhan.
Sampai saat ini, waktu dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok untuk pre clearance mencapai 2,37 hari, custom clearance mencapai 0,47 hari, dan post clearance mencapai 1,45 hari. Bambang menegaskan, insentif dalam paket tersebut akan membidik proses lamanya pre-clearance saat ini.
"Nanti fokusnya di pre-clearance," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja meresmikan 11 PLB yang nantinya akan beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, sebagaimana realisasi dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang diluncurkan pada rentang bulan Oktober 2015 lalu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kedua adalah customs clearance, yang meliputi kegiatan penyelesaian dokumen kepabeanan, sampai adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Sementara post clearance, meliputi pengangkutan peti kemas keluar dari pelabuhan dan pembayaran ke operator pelabuhan.